Setelah Rasulullah saw. menunjuk Abu Bakar menjadi Amirul Hajj, maka Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abu Talib supaya mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surat At-Taubah di hadapan orang banyak. Maka timbullah kecemasan di kalangan kaum muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekah untuk melakukan ibadah haji. Orang-orang musyrik itu biasanya apabila datang ke Mekah untuk mengerjakan haji mereka membawa bahan-bahan makanan sebagai barang dagangan. Hal ini mempengaruhi orang-orang Islam sehingga mereka bertanya satu sama lain, dari manakah kita akan mendapat makanan sekiranya orang-orang musyrik itu tidak dibolehkan lagi masuk Mekah. Maka turunlah ayat ini yang menerangkan kepada orang-orang mukmin bahwa orang-orang musyrik itu adalah hukumnya najis, disebabkan akidah mereka kotor dan rusak, mereka menyembah berhala dan patung, percaya kepada tahayul dan khurafat. Mereka makan barang yang kotor, seperti bangkai dan darah. Perjudian dan perzinaan mereka anggap perbuatan yang baik; Orang-orang yang kotor akidah dan perbuatannya dilarang datang ke Masjidil Haram. Karena itu setelah berakhir tahun 9 hijriah mereka dilarang masuk ke tanah suci terutama memasuki Masjidil Haram.
Pada akhirnya ayat ini Allah menjamin kehidupan orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap orang-orang musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan. Jaminan Allah kepada orang-orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian tidak terlepas daripada kehendak Allah swt. kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya. Oleh karena itu orang-orang mukmin hendaklah mempertebal keimanan dan tawakalnya kepada Allah di samping melakukan usaha dan ikhtiar.
Allah Taala Maha Mengetahui urusan yang akan datang, baik yang mengenai kemakmuran atau kemelaratan yang menimpa penduduk suatu negeri. Allah Maha Bijaksana dalam segala sesuatu terutama yang mengenai ketentuannya, baik merupakan perintah maupun berupa larangan.
Allah Taala telah memenuhi janji-Nya karena kenyataannya penduduk tanah suci Mekah tidak mengalami kesulitan kehidupan. Setelah tersiarnya larangan tersebut maka semakin banyaklah orang-orang musyrik masuk Islam, bukan saja mereka yang berada di sekitar Jazirah Arab, malahan hampir sampai ke segenap penjuru dunia. Mereka tentulah berkewajiban menunaikan ibadah haji di samping mereka bebas mengunjungi tanah suci. Hal yang demikian ini merupakan salah satu jalan bagi penduduk Mekah untuk memperoleh kemakmuran hidup. Dengan adanya larangan Allah terhadap orang-orang musyrik memasuki Masjidil Haram terjadilah perselisihan pendapat antara ulama fikih sebagai berikut:
1. Orang-orang yang musyrik termasuk ahli kitab tidak dibolehkan memasuki Masjidil Haram, sedang mesjid lainnya dibolehkan terhadap orang-orang kafir ahli kitab. Demikian menurut mazhab Imam Syafii.
2. Orang-orang musyrik termasuk Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki seluruh mesjid. Demikian menurut mazhab Maliki.
3. Yang dilarang memasuki Masjidil Haram adalah orang-orang yang musyrik saja (tidak termasuk Ahli Kitab). Demikian menurut mazhab Hanafi.
4. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang musyrik dilarang memasuki tanah haram dan jikalau dia datang secara diam-diam (menyamar) kemudian ia mati dan dikuburkan, maka setelah diketahui wajiblah digali mayatnya dan dikuburkan di luar tanah haram.
No comments:
Post a Comment